Wednesday, February 7, 2018

55 tersangka kasus penipuan telekomunikasi di pulangkan ke China dari Bali NKRI

Sebanyak 55 tersangka kasus penipuan telekomunikasi dan online telah dikembalikan ke China dari Indonesia, kata Kementerian Keamanan Publik China.

Para tersangka telah dikaitkan dengan lebih dari 60 kasus kriminal, yang mencakup lebih dari 20 provinsi di China dan mengakibatkan kerugian 30 juta yuan (sekitar 4,7 juta dolar A.S.), kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

Polisi China mengirim sebuah tim ke Indonesia pada bulan Juni 2017 untuk bekerja dengan polisi setempat. Pada bulan Agustus 2017, 143 tersangka tersebut dibawa kembali ke China dari Indonesia.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa ke-55 tersangka berada di pulau Bali di Indonesia menurut laporan yang diberikan oleh polisi China. Pada 11 Januari, polisi mengambil tindakan untuk menghancurkan tiga sarang dan menangkap mereka, katanya.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa penipuan telekomunikasi dan online, di mana orang berpura-pura menjadi polisi, jaksa dan pejabat pengadilan, sangat melanggar hak dan kepentingan masyarakat.

Dikatakan bahwa polisi China akan mempertahankan tindakan keras terhadap kejahatan tersebut, meningkatkan kerjasama dengan negara lain, dan membawa penjahat ke pengadilan.

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.