Presiden RI Joko Widodo kemarin mengumumkan pembatalan sebanyak 3143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah.
Ribuan Perda yang dianggap bermasalah tersebut yaitu Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, yang menghambat proses perizinan, menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Presiden Jokowi menilai bahwa sebanyak 3143 Perda yang bermasalah tersebut menghambat kecepatan dalam menghadapi kompetisi meningkatkan investasi.
"Pembatalan Perda ini untuk menjadikan Indonesia Bangsa besar, toleran dan memiliki daya saing," ucap Jokowi.
Thursday, June 16, 2016
Presiden Jokowi batalkan sebanyak 3143 Peraturan Daerah
Related Posts:
Roket Korut gagal mencapai Orbit Satelit Pengamatan bumi yang diluncurkan oleh DPRK (Korea Utara) gagal memasuki orbit, dan ilmuwan Korut sedang mencari penyebab kegagalan.… Read More
Ternak Kuda Yili di Xinjiang Pemerintah Kabupaten Yili di daerah Xinjiang sedang menggalakan usaha peternakan Kuda Mandiri. Inilah seorang penjaga Kuda "Yili" dari kelompok penduduk Uigur tampak sedang melatih ternaknya di Lapangan Kuda Zhaosu. … Read More
China meminta Philipina menarik kapal perang dari Scarborough reef Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Liu Weimin dalam jumpa pers di Beijing kemarin ( 12/04 ) menyatakan, pihak Tiongkok menuntut kapal perang Filipina segera ditarik mundur dari perairan Pulau Huangyan ( Scarboroug… Read More
Orang No.5 di China akan berkunjung ke Indonesia Menurut pengumuman resmi dari pemerintah China hari ini di Beijing, anggota tetap politburo Komite Sentral PKT Li Changchun akan melakukan kunjungan resmi ke Inggris, Kanada, Kolombia, dan Indonesia.… Read More
Hatta Rajasa bertemu Wakil PM China Wakil Perdana Menteri Hui Liangyu mengadakan pembicaraan dengan Menteri Koordinasi Perekonomian Indonesia Hatta Rajasa di Jakarta kemarin (9/4).Pada kesempatan itu, Hui Liangyu mengajukan usulan lima butir untuk mendorong k… Read More
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.