Wednesday, June 29, 2016

4 Alasan China Menolak Kasus Arbitrase LCS

Konsul Jenderal China di Denpasar, Bali, Hu Yinquan dalam wawancaranya dengan wartawan kemarin mengatakan, China tidak menerima dan tidak mengikuti kasus arbitrase LTS yang diajukan secara sepihak Filipina. Alasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), arbitrase hanyalah sebagai cara sekunder dan pelengkap, sedangkan konsultasi dan perundingan antara negara-negara yang langsung terlibat adalah cara utama. Filipina secara sepihak mengajukan kasus arbitrase tanpa mengadakan konsultasi dengan China, ini nyata sekali telah melanggar ketetapan terkait dalam UNCLOS.

Kedua, Filipina melanggar komitmennya tentang penyelesaian masalah LTS melalui perundingan bilateral. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Perilaku Berbagai Pihak Laut China Selatan serta perjanjian-perjanjian yang ditandatangani China dan Filipina masing-masing pada 1999 dan 2011.

Ketiga, hakikat kasus arbitrase yang diajukan Filipina adalah masalah kedaulatan wilayah dan perbatasan laut. Padahal, UNCLOS tidak memiliki yurisdiksi terhadap sengketa kedaulatan wilayah.

Keempat, mengenai perbatasan laut, China jauh pada tahun 2006 telah mengeluarkan exclusion statement berdasarkan penetapan UNCLOS, yakni semua sengketa terkait perbatasan laut tidak seharusnya diselesaikan melalui arbitrase. Exclusion atau pengecualian itu mempunyai daya ikat hukum terhadap negara-negara lain penandatangan UNCLOS. Jika sengketa sudah dikesampingkan oleh satu negara, maka negara lain tidak boleh mengajukan arbitrase, dan pengadilan arbitrase juga tidak memiliki hak yurisdiksi.

Hu Yinquan menyatakan, mengenai arbitrase yang ilegal dan tidak masuk akal tersebut, China secara wajar tidak menerima dan berpartisipasi. Tidak peduli apapun hasil yang akan dijatuhkan oleh pengadilan arbitrase, China tidak akan mengakui dan tidak akan melaksanakannya. Pendirian China telah sepenuhnya mencerminkan penghormatan China terhadap kenyataan dan hukum, merupakan upaya untuk memelihara keseriusan dan keutuhan hukum internasional termasuk UNCLOS. (CRI)

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.