Menlu China |
Pertama, China dan tiga negara itu berpendapat bahwa perselisihan pulau dan karang di Kepulauan Nansha tidak tergolong masalah antara China dengan ASEAN, hal itu pun tidak akan mempengaruhi hubungan China dan ASEAN.
Kedua, China dan tiga negara itu sepakat bahwa negara-negara yang terlibat memiliki hak untuk secara mandiri memilih solusinya berdasarkan hukum internasional, tidak boleh secara sepihak memaksankan solusi sendiri kepada pihak lain.
Ketiga, China dan tiga negara itu berpendapat bahwa perselisihan kedulatan dan hak kepentingan maritim harus dipecahkan oleh negara-negara yang terlibat, di atas dasar peraturan ke-4 Deklarasi Perilaku (DoC) Laut China Selatan.
Keempat, China dan tiga negara itu berpendapat bahwa China dan negara-negara ASEAN berkemampuan memelihara perdamaian dan kestabilan di Laut China Selatan melalui kerja sama. Negara-negara di luar wilayah ini hendaknya memainkan peranan konstruktif, sedangkan tidak berbuat sebaliknya.
CRI
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.