Menurut media Indonesia, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini menandatangani surat keputusan presiden nomor 12 tahun 2014, secara resmi menghapuskan pengumuman nomor6 tahun 1967, mengubah sebutan "Cina" menjadi "Tionghoa".
Pengumuman nomor 6 tahun 1967 adalah hasil zaman Mantan Presiden Suharto, sebutan "Cina" mengandung arti menghina diskriminasi dan menghina terhadap negara dan rakyat China.
Surat Keputusan Presiden SBY menetapkan pula, selanjutnya aparat pemerintah tidak diperbolehkan menggunakan kata "Cina", tetapi menggunakan kata "Tionghoa". Sementara itu, pemerintah Indonesia mengubah sebutan "Republik Rakyat China" menjadi "Republik Rakyat Tiongkok".
Masyarakat Tionghoa di Indonesia menyatakan, selama 40 tahun sebutan yang tidak adil itu akan dibatalkan untuk selama-lamanya, hal itu merupakan ekspresi persahabatan antara pemerintah dan rakyat Indonesia terhadap pemerintah dan rakyat Tiongkok, keputusan presiden menyebabkan masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia merasa riang gembira termasuk saya, hal itu juga merupakan ekspresi kemajuan demokrasi dan politik Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.