Dilansir dari laman History, Inggris menginvasi China pada 1839. Salah satu tindakan pertama Inggris adalah menduduki Hong Kong, sebuah pulau tidak berpenghuni di lepas pantai tenggara China. Pada 1841 China menyerahkan Hong Kong pada Inggris.
Pada 1842 Perjanjian Nanking ditandatangani, secara resmi mengakhiri Perang Opium Pertama. Koloni baru Inggris itu dengan cepat berkembang sebagai pusat perdagangan, jembatan komersial dan pusat distribusi untuk selatan China.
Pada 1898 Inggris memperoleh tambahan 99 tahun hak berkuasa atas Hong Kong, di bawah Konvensi Kedua Peking. Pada September 1984, Inggris dan China akhirnya menyepakati perjanjian resmi pengembalian Hong Kong pada China.
Hong Kong kembali ke China, pada 1 Juli 1997. Sebagai gantinya, China berjanji menerima sistem kapitalis yang telah ada di Hong Kong, dengan formulasi kebijakan "satu negara dua sistem."
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.