Pemerintah Indonesia memerintahkan badan penegak hukum untuk menggelamkan kapal-kapal ikan yang melakukan penangkapan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif sejak tahun lalu. Kemarin (22/2) Indonesia kembali menggelamkan 31 buah kapal asing yang melakukan penangkapan ilegal di perairan Indonesia.
Menurut keterangan pihak otoritas, 31 kapal yang ditenggelamkan itu masing-masing berasal dari Malaysia, Vietnam, Filipina dan Myanmar. Di antaranya 6 buah kapal ikan ditahan oleh kapal Angkatan Laut dan 25 kapal lainnya ditahan oleh kementerian kelautan dan perikanan. Juru bicara Angkatan Laut Indonesia mengatakan, kapal-kapal itu ditenggelamkan di lokasi yang berbeda.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.