Sunday, January 11, 2015

DPR Xinjiang larang penggunaan Burqa di tempat umum

Akhirnya Legislatif Daerah Otonomi Xinjiang Uygur barat laut China telah menyetujui peraturan yang melarang pemakaian burqa, baju Islam yang menutupi semua wajah perempuan, di tempat-tempat umum di ibukota regional Urumqi.

Burqa bukan merupakan pakaian tradisional untuk perempuan Uygur, dan memakainya di tempat umum dilarang di negara-negara seperti Belgia dan Perancis.

Peraturan ini dipandang sebagai upaya untuk mengekang pertumbuhan ekstremisme yang memaksa perempuan Uygur untuk meninggalkan pakaian tradisional berwarna-warni dan memakai burqa yang hanya berwarna hitam.

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.