Akhirnya Legislatif Daerah Otonomi Xinjiang Uygur barat laut China telah menyetujui peraturan yang melarang pemakaian burqa, baju Islam yang menutupi semua wajah perempuan, di tempat-tempat umum di ibukota regional Urumqi.
Burqa bukan merupakan pakaian tradisional untuk perempuan Uygur, dan memakainya di tempat umum dilarang di negara-negara seperti Belgia dan Perancis.
Peraturan ini dipandang sebagai upaya untuk mengekang pertumbuhan ekstremisme yang memaksa perempuan Uygur untuk meninggalkan pakaian tradisional berwarna-warni dan memakai burqa yang hanya berwarna hitam.









0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.