Kapal perang AS yang di tabrak oleh kapal barang Filipina. akibat dari kebebasan navigasi. |
Laporan tersebut juga mengungkapkan keprihatinannya atas pangkalan militer China di luar negeri.
Menanggapi ucapan Pentagon yang tidak bertanggung jawab, Kementerian Pertahanan Nasional China mengatakan bahwa China akan dengan tegas melindungi kedaulatan nasionalnya di Laut China Selatan sambil menjaga perdamaian dan stabilitas regional. Sebenarnya, pengerahan dan pengintaian yang dilakukan oleh militer AS seperti oleh pesawat terbang AS dan kapal perang di wilayah China sangat meningkatkan ketegangan di Asia Pasifik, kata kementerian tersebut.
Karena pertukaran retorika semacam itu mencerminkan perbedaan antara China dan AS mengenai masalah Laut China Selatan, ada kebutuhan untuk menganalisis sifat patroli AS yang sering terjadi di dekat Kepulauan Nansha China atas nama kebebasan navigasi.
AS berkeras bahwa pihaknya tidak akan berpihak pada perselisihan Laut China Selatan antara China dan beberapa negara Asia Tenggara, terutama dalam perselisihan kedaulatan Kepulauan Nansha. Namun AS juga mengklaim bahwa pulau-pulau dan terumbu karang di Kepulauan Nansha sebenarnya adalah dataran rendah yang tidak pernah memiliki perairan teritorial atau yurisdiksi perairan yang lebih luas, termasuk zona ekonomi eksklusif dan landas kontinental.
Berdasarkan argumen tersebut, AS mengklaim bahwa menurut "kebebasan navigasi", kapal-kapal tersebut dapat melakukan patroli perairan dalam jarak 12 mil laut dari pulau dan terumbu karang tersebut.
China menegaskan bahwa patroli AS yang tidak disetujui atas nama kebebasan navigasi di luar Kepulauan Nansha membahayakan kedaulatannya atas perairan. Patroli semacam itu, kata China, bukanlah kebebasan navigasi dan karenanya harus tunduk pada undang-undang China mengenai pelayaran kapal asing dan meminta persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah China.
Pada 15 Mei 1996, China menerbitkan garis dasar laut teritorial untuk Kepulauan Xisha. Namun karena berbagai alasan, sejauh ini gagal untuk mendapatkan garis dasar yang sama untuk Kepulauan Nansha, meninggalkan ruang untuk perselisihan dengan negara-negara pesisir lainnya. Namun, sebuah pernyataan pemerintah China mengenai laut teritorial negara tersebut pada tanggal 4 September 1958, dan Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Laut Teritorial dan Zona Bersebelahan pada tanggal 25 Februari 1992, menyatakan hak-hak China di perairan tersebut berjarak 12 mil laut Kepulauan Nansha berdasarkan garis dasar yang lurus, dan menetapkan bahwa kapal perang asing harus meminta izin terlebih dahulu dari China sebelum terjun ke perairan tersebut.
Menurut undang-undang tersebut, patroli kapal perang AS dalam 12 mil laut dari Kepulauan Nansha tanpa izin sebelumnya China tidak memenuhi persyaratan kebebasan navigasi. dan harus tunduk pada undang-undang dan peraturan maritim China.
Ada sedikit keraguan bahwa apa yang disebut kebebasan kegiatan navigasi kapal perang AS dalam radius 12 mil laut dari Kepulauan Nansha tanpa izin sebelumnya China menyebabkan masalah keamanan bagi China dan dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak dapat diprediksi, yang akan bertentangan dengan semangat memorandum tersebut. Pemahaman antara militer China dan AS mengenai saling pemberitahuan mengenai kegiatan militer dan kemungkinan pertemuan di udara atau laut. serta dapat merongrong upaya negara-negara yang bertikai China dan Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara untuk meredakan ketegangan yang timbul dari perselisihan di Laut China Selatan.
Jika kapal-kapal perang AS terus berpatroli di perairan Kepulauan Nansha dengan pakaian "kebebasan navigasi", China harus secara tegas melindungi kedaulatan dan keamanannya, termasuk memperkuat perairan teritorialnya di Laut China Selatan.
Penulis adalah direktur China Ocean Strategy Studies Center di Akademi Ilmu Sosial Shanghai.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.