Thursday, June 8, 2017

Polisi Indonesia dan China berhasil menangkap buronan asal China

Song Miqiu dituduh berkolusi dengan orang lain dalam melakukan aktivitas piramida ilegal di bawah payung sebuah perusahaan di Shenzhen China.

Skema ini melibatkan penjualan saham perdana perusahaan. Melalui usaha itu, kelompok tersebut berhasil menipu sekitar 600 juta yuan (sekitar 88 juta USD), menurut polisi.

Song melarikan diri ke luar negeri setelah polisi di provinsi Hunan memecahkan masalah tersebut pada bulan Desember 2013.

Polisi menuduh bahwa ia saat ini berada di luar negeri, Song melanjutkan kegiatan piramida ilegal secara online dan menciptakan beberapa skema piramida termasuk "wuxingbi", koin virtual, untuk menipu uang dari China. "wuxingbi" disebut-sebut sebagai bagian dari program amal patriotik, menjanjikan investor koin emas yang secara dramatis akan meningkat nilainya.

Pada bulan Maret 2016, Song masuk dalam daftar merah Interpol. Dan Indonesia dikonfirmasi sebagai tempat persembunyiannya pada akhir Mei.

Kementerian Sosial kemudian mengirim sebuah kelompok kerja ke Indonesia dan berhasil menangkap Song dengan bantuan Kedutaan Besar China di Indonesia dan polisi setempat. Song dipulangkan ke China kemudian.

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.