Tuesday, August 12, 2014

UU perlindungan Hukum Fasilitas Militer PLA

Markas Besar Staf Umum (GSH) Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA) baru-baru ini mengeluarkan Pemberitahuan tentang Publisitas dan Pelaksanaan Fasilitas Hukum Perlindungan Militer Republik Rakyat China, dimana PLA akan merevisi perlindungan hukum atas publisitas fasilitas militer dengan UU yang baru, GSH juga mengeluarkan garis untuk publisitas dan implementasi.

Menurut pemberitahuan, hukum perlindungan fasilitas militer baru-revisi memiliki arti besar terhadap keselamatan dan kinerja fasilitas militer, dan untuk perbaikan dalam modernisasi pertahanan nasional dan persiapan untuk perjuangan militer.

GSH mendesak perlindungan fasilitas militer yang akan dimasukkan ke dalam pertahanan nasional dan pendidikan hukum. Sementara itu, pendidikan hukum harus dipromosikan melalui berbagai cara dan bentuk.

Komite perlindungan fasilitas militer di semua tingkat akan mengorganisir pelatihan, seminar, dll untuk mendidik semua unit anggota tentang pengetahuan hukum dan meningkatkan kesadaran perlindungan hukum dan tingkat kebijakan untuk melaksanakan pekerjaan.

PLA harus mencakup undang-undang perlindungan fasilitas militer dalam program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam perlindungan hukum dari fasilitas militer.

Pemberitahuan menekankan bahwa semua unit di seluruh China harus melakukan pemeriksaan dan perbaikan pada isu-isu termasuk keamanan sebagai target utama, izin bandara militer, fasilitas radio lingkungan elektromagnetik militer, pengaturan tanda dan penggunaan yang tidak sah dari fasilitas militer untuk tujuan non-militer. Investigasi dan transaksi yang tepat dilakukan terhadap kegiatan ilegal sehingga dapat meningkatkan dan menerapkan langkah-langkah perlindungan.

Keputusan merevisi Fasilitas Militer China melalui UU Perlindungan disahkan pada sidang ke-9 dari Komite Tetap NPC kew 12 pada tanggal 27 Juni 2014, UU ini diterbitkan dengan Keputusan Presiden Nomor 10 yang ditandatangani oleh Presiden Xi Jinping dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2014 kemarin.

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.