Ji Wenlin |
Ji memulai karir politiknya pada tahun 1989 . Dari April 2000 sampai April 2003, ia bekerja di kantor BPK komite provinsi Sichuan sebagai wakil direktur . Dia kemudian menjabat sebagai wakil direktur di kantor umum Departemen Keamanan Publik dari April 2003 sampai Desember 2008. Mulai bekerja di provinsi Hainan pada bulan Oktober 2010, Ji terpilih wakil - gubernur provinsi pada bulan Januari 2013.
Dia adalah yang pertama resmi tingkat menteri yang akan ditempatkan di bawah penyelidikan oleh Partai Komunis China oleh Komisi Inspeksi Disiplin tahun ini . Tahun lalu, komisi memeriksa setidaknya 17 pejabat di tingkat yang sama .
Menurut Kejaksaan Agung Rakyat China, 30 pejabat setingkat menteri yang diteliti dari 2008 sampai 2012.
Presiden Xi Jinping mengatakan awal tahun lalu bahwa baik " harimau dan lalat " ( pejabat korup senior dan tingkat yang lebih rendah ) akan dihukum dan kekuasaan harus dimasukkan ke " kandang peraturan " .
Kejaksaan Agung China mengungkapkan dalam konferensi bahwa organ-organ procuratorial nasional telah menangani 3.423 kasus korupsi dan suap di bulan Januari, meningkat 11,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu .
Jumlah orang yang terlibat dalam kasus ini meningkat sebesar 8,2 persen, mencapai 4.480 . Kasus-kasus besar korupsi dan penyuapan meningkat sebesar 13,7 persen menjadi 2.810, yang meliputi 82,1 persen dari total kasus.
Sementara penegakkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pemuka administrasi, peradilan dan aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaan , badan tersebut juga akan lebih memperhatikan kasus-kasus dalam kegiatan ekonomi . Daerah yang akan ditargetkan akan mencakup pengawasan asset Negara, operasi resmi dan investasi modal milik negara dan pengembangan ekonomi kepemilikan campuran, menurut Kejaksaan Rakyat Agung.
Kejaksaan juga berjanji untuk menindak kasus-kasus yang mempengaruhi kepentingan vital masyarakat , termasuk kasus pembebasan lahan dan pemukiman kembali, perlindungan lingkungan, dan kemiskinan dan bencana alam.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.