Indonesia dan China dalam pembicaraan tentang mekanisme transfer teknologi untuk rudal C - 705 yang akan digunakan oleh angkatan laut Indonesia. direktur Jenderal Potensi Keamanan di Kementerian Pertahanan Indonesia Pos Hutabarat mengatakan kepada ANTARA News di Jakarta, bahwa kedua negara harus memiliki persyaratan hukum masing-masing pada transfer teknologi.
Berbicara setelah menghadiri pertemuan kedua kerjasama industri pertahanan Indonesia-China, ia menyatakan bahwa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 16/2012 tentang industri pertahanan meliputi transfer teknologi , perdagangan , dan pembelian lisensi untuk senjata teknologi menengah dan teknologi tinggi.
" Namun , pihak China sesuai peraturan tentang transfer teknologi didasarkan pada hak kekayaan intelektual yang mengharuskan kita untuk membayar biaya khusus untuk mentransfer teknologi dari negara itu. Kedua negara belum mencapai kesepakatan mengenai hal ini , "kata Hutabarat .
Hubungan pertahanan antara kedua negara telah meningkat sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan Administrasi Negara Ilmu Pengetahuan, Teknologi , dan Industri untuk Pertahanan Nasional China pada 22 Maret 2011 di Jakarta .
Selain itu , pertemuan pada kerjasama industri pertahanan ( DICM ) diselenggarakan di Jakarta pada 24-25 Juli 2012 , yang dilanjutkan dengan pertemuan di Beijing pada 19-20 Agustus tahun ini .
Pertemuan ini telah membuka jalan bagi peningkatan kerjasama pertahanan antara Indonesia dan China , termasuk penandatanganan Letter of Intent untuk pembuatan bersama C - 705 rudal anti - kapal antara Kementerian Pertahanan Indonesia dan SASTIND .
Proses manufaktur untuk rudal C - 705 akan melibatkan empat tahap .
" Kami belum setuju pada tahap di mana transfer teknologi akan dilakukan . Namun , kedua belah pihak telah sepakat bahwa proses transfer teknologi harus diletakkan di tempat dengan segera, " kata Pos .
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.