Dinas Keamanan Laut Jepang kemarin (15/8) menahan 14 personil warga Hong Kong yang melakukan kegiatan membela pulau Diaoyu di perairan laut timur China. Mereka ditangkap dengan tuduhan "memasuki wilayah Jepang secara ilegal". Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Qin Gang menyatakan, China mencermati perkembangan kasus penahanan warga China, dan menuntut Jepang mutlak tidak melakukan hal yang membahayakan keselamatan warga China. Wakil Menteri Luar Negeri China Fu Ying telah memanggil Duta Besar Jepang Niwa Uichiro soal kasus penahanan ini, dan telah mengadakan hubungan telepon dengan Wakil Menteri Luar Negeri Jepang Yamaguchi Tsuyoshi. Fu Ying mengajukan protes keras soal penahanan personel China oleh Jepang. Fu Ying menegaskan kembali, China memiliki kedaulatan atas pulau Dioayu dan kepulauan di sekitarnya, menuntut Jepang menjaga keselamatan 14 warga China, dan sesegera mungkin membebaskan mereka tanpa syarat.
Kapal Richland II Hong Kong yang digunakan untuk aktivitas pembelaan pulau Diaoyu mencapai daratan pulau Diaoyu secara paksa kemarin. Sebanyak tujuh aktivis berhasil mendarat di pulau Diaoyu dan menancapkan bendera China. Lima anggota ditahan polisi Jepang di pulau itu, dan dua orang lainnya kembali ke kapal. Polisi Jepang di daerah Okinawa mengatakan telah menahan lima lelaki di pulau Senkaku yaitu pulau Diaoyu dengan tuduhan "memasuki wilayah Jepang secara ilegal". Polisi Jepang juga menahan 9 orang yang tidak mendarat di pulau Diaoyu, termasuk aktivis pembela pulau Diaoyu, awak kapal, dan wartawan. Total personel berjumlah 14 orang di kapal Richland II telah ditahan polisi Jepang.
Perdana Menteri Jepang Yoshihiko Noda menyatakan akan menangani kasus ini dengan serius menurut hukum dalam negeri Jepang. Pemerintah Jepang kemarin sore telah membentuk kantor khusus untuk menangani insiden pendaratan personel di pulau Diaoyu. Kepolisian Jepang juga telah mendirikan badan khusus untuk menangani insiden ini.
Pulau Diaoyu yang terletak di perairan Laut China Timur adalah wilayah tetap China. Luas laut di sekitarnya adalah 170 ribu kilometer persegi. Jepang dan AS menandatangani Okinawa Agreement pada tahun 1971, yang menetapkan pulau Diaoyu dan kepulauan di sekitarnya sebagai daerah untuk dikembalikan kepada Jepang. Kementerian Luar Negeri China kemudian mengecam keras tindakan Jepang dan AS yang memasukkan pulau Diaoyu dan kepulauan di sekitarnya sebagai "daerah untuk dikembalikan". Kementerian Luar Negeri China menunjukkan, ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan China, yang mutlak tidak boleh ditolerir oleh rakyat China.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.