Monday, February 6, 2012

Kota Luhuo Normal Kembali setelah terjadi Kekerasan

Kekerasan terjadi pada 23 Januari 2012, di Luhuo, di Karesidenan Otonom Etnis Tibet Ganzi, Provinsi Sichuan, Tiongkok. Belasan hari kemudian jalan-jalan kota Luhuo, kelihatan ramai seperti biasa, mayoritas toko sudah kembali buka. Akan tetapi, jendela-jendela yang pecah menandakan bahwa kekerasan pernah terjadi belum lama lalu.

Kekerasan itu meletus karena adanya isu bohong mengenai tiga biksu yang akan membakar diri, dan jenazah mereka tidak boleh diserahkan kepada pemerintah. Ratusan orang turun ke jalan. Sebagian dari massa itu membawa pisau, melempar batu kepada polisi, menyerang kantor polisi, serta menghancurkan dua kendaraan polisi, dua ambulans, barisan toko, dan ATM.

Related Posts:

  • Libur Nasional hari Buruh (Labor day)Penumpang mengantrian untuk naik kereta di Stasiun Kereta Api Nanchang di Nanchang, ibukota Provinsi Jiangxi,  Periode empat hari puncak perjalanan hari buruh dimulai pada hari Rabu. Perkeretaapian nasional China diharap… Read More
  • Stabilitas Xinjiang penting untuk pembangunan China, kata Xi Presiden Xi Jinping mengatakan bahwa stabilitas jangka panjang di Daerah Otonomi Xinjiang Uygur sangat penting untuk stabilitas seluruh negara dan keamanan nasional. Xi membuat pernyataan selama tur inspeksi ke Xinjiang.… Read More
  • Pelajar Uygurs, kami tidak akan tinggal diam lagi Teroris akan selamanya dihukum meskipun mereka mati karena mereka sangat bersalah membunuh orang yang tidak bersalah . Kabar buruk menyedihkan terjadi lagi  tepatnya pada jam 19:10 pada tanggal 30 April 2014. kembali t… Read More
  • Peternak Unta dari etnis KirgizInilah Ayimuhan.Makan, warga Kirgiz yang tinggal di sekitar Pusat Olahraga Daerah Otonom Kezilesu yang berpenduduk etnis Kirgiz-Xinjiang. terlihat sedang memerah susu dari unta yang dipeliharanya. Dia mulai memelihara unta da… Read More
  • Promosi Investasi Energi, Mineral RI di wilayah barat RRC Pemberlakuan UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara tidak dimaksudkan untuk menutup kemungkinan pengusaha asing melakukan usaha dan mengeksplorasi mineral di Indonesia. UU ini memberikan kesempatan bagi investo… Read More

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.