Saturday, June 11, 2016

Dubes China untuk RI : Arbitrase sepihak oleh Filipina melanggar Hukum

Arbitrase secara sepihak diprakarsai oleh Filipina mengenai masalah Laut China Selatan adalah melanggar hukum, menurut Xie Feng, Duta Besar China untuk Indonesia, dalam sebuah artikel yang diterbitkan di surat kabar berbahasa Inggris di Indonesia Jakarta Post.

Meskipun Filipina dikemas banding dan meminta pengadilan arbitrase untuk memerintah status hukum dari beberapa pulau dan terumbu China, arbitrase wajib dalam penawaran intinya dengan sengketa kedaulatan yang tidak jatuh dalam penafsiran dan penerapan konvensi PBB tentang lautan hukum (UNCLOS), Xie menyatakan dalam artikel berjudul "arbitrase berbahaya sengketa Beijing-Manila".

Abuse yang di lakukan Filipina akan merusak aturan hukum internasional dan perdamaian regional, karena dapat menjadi preseden bahwa setiap perselisihan, apakah menyangkut kedaulatan teritorial atau batas maritim, bisa diajukan untuk arbitrase di masa depan, menurut duta besar China, menambahkan bahwa deklarasi tidak termasuk arbitrase wajib dibuat oleh 30 negara juga akan diberikan berarti.

Kasus ini juga akan menyebabkan negara di luar kawasan itu untuk mengambil keuntungan dari Filipina untuk lebih memanaskan ketegangan dengan meningkatkan kehadiran militer dan mendorong maju "rebalancing" strategi, menurut Xie.

"Apa yang di negara adalah solidaritas, kerjasama, stabilitas dan kemakmuran yang negara-negara Asia telah menikmati selama lebih dari 20 tahun," jelasnya.

China tidak akan menerima atau mengakui arbitrase yang dikenakan oleh Filipina secara sepihak dan ilegal dan putusan sekali tidak akan mengubah sejarah dan fakta bahwa China memiliki kedaulatan atas pulau-pulau Laut China Selatan dan perairan sekitarnya mereka, menurut Xie Feng.

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.