Kementerian Keuangan Indonesia telah memutuskan untuk menghapuskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBW) atas sejumlah barang mewah mulai pekan depan. Barang mewah yang termasuk kategori penghapusan PPnBW antara lain tas bermerk dan televisi.
Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro menjelaskan, keputusan itu adalah untuk mendorong daya beli masyarakat yang menurun akibat melambannya pertumbuhan ekonomi. Di samping itu, penghapusan PPnBW diharapkan akan menambah pembelian masyarakat terhadap barang-barang buatan dalam negeri.
Kementerian Keuangan Indonesia memperkirakan kerugian dari penghasilan pajak akan mencapai Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun. Meski demikian, Bambang tetap optimis akan kebijakan ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan perpajakan dan meningkatnya jumlah wajib pajak.
Bambang menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pajak penghasilan terhadap barang mewah impor yang telah dihapuskan PPnBWnya, dengan peningkatan dari yang tadinya 7,5 persen menjadi 10 persen setelah penghapusan PPnBW agar barang-barang tersebut tidak akan diimpor dalam jumlah besar.









0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.