Friday, May 13, 2016

Kemlu China : Tanggapi Argumentasi Pejabat AS tentang Kebebasan Perlayaran kapal perang

XINHUA: Jurubicara Kementerian Luar Negeri China Lu Kang kemarin dalam jumpa pers mengatakan, baik negara kecil maupun negara besar berharap menjamin kebebasan perlayaran komersial yang sesuai dengan hukum internasional, tapi negara manapun tidak mendukung kebebasan perlayaran sembarangan kapal perang yang dianjurkan pihak AS dengan melanggar hukum internasional.

Lu Kang mengatakan, pihak China berharap pihak AS dengan secepatnya meratifikasi dan bergabung dalam Konvensi Hukum Internasional PBB agar pembicaraannya tentang hukum international lebih meyakinkan. Pejabat AS mengatakan bahwa kebebasan perlayaran adalah sangat penting bagi negara kecil, tapi tampaknya AS melupakan apa bedanya antara kebebasan perlayaran komersial dan perlayaran kapal perang dengan sembarangan.

Lu Kang menyatakan, berdasarkan penetapan Konvensi Hukum Internasional PBB, kapal asing boleh melewati perairan laut territorial negara lain tanpa risiko, tapi tidak dengan jelas memberikan hak kepada kapal perang. AS terus menolak meratifikasi Konvensi Hukum Intenasional PBB, tapi mengemukakan apa yang disebutnya rencana kebebasan perlayaran sebelum ditandatanganinya konvensi itu, dan ini sejak awal ditentang banyak negara, khususnya negara-negara kecil dan menengah. Pejabat AS diharapkan terlebih dulu menghormati kenyataan pokok itu ketika membicarakan tentang perasaan negara kecil.

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.