Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia bisa mencontoh Dinas Maritim dan Perikanan Provinsi Fujian, China Tenggara dalam mengembangkan pulau-pulau yang tidak berpenghuni. seperti yang di beritakan oleh CRI provinsi Fujian - China mengemukakan Rancangan Perlindungan Pulau-pulau di Provinsi Fujian. Provinsi Fujian akan mengembangkan 532 pulau tak berpenghuni sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing..
Pulau Baozhuyu Xiamen beserta 132 pulau lainnya akan dikembangkan menjadi pulau peristirahatan atau resort , sedang Pulau Fudingniuyu beserta 83 pulau tak berpenghuni lainnya akan dikembangkan menjadi pulau transportasi dan pengangkutan.
Menurut hukum China, masa waktu penggunaan pulau tak berpenghuni adalah 50 tahun, dimana lembaga atau perorangan diperbolehkan mengajukan izin pengembangan dan pemanfaatan pulau. Pemohon harus mengajukan surat permohonan pemanfaatan pulau, peta, laporan evaluasi proyek penggunaan, konsep kongkret penggunaannya dan referensi kualifikasi yang relevan. Pengembangan dan pemanfaatan harus sesuai dengan undang-undang rancangan perlindungan pulau, dan sesuai dengan fungsi pulau yang ditetapkan dalam rancangan tersebut. Selain itu, perlu disusun langkah pelestarian lingkungan hidup dalam pengembangan dan pemanfaatan pulau.
Setelah surat permohonan diterima badan administrasi maritim masih perlu diteruskan ke Dewan Negara atau pemerintah provinsi untuk mendapatkan surat izin. Lembaga atau perorangan yang bersangkutan juga harus membayar ongkos penggunaan pulau berdasarkan ketentuan.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.