Monday, November 21, 2011
ASEAN : Deklarasi Bali
KTT ASEAN ke-19 kemarin (17/11) digelar di Bali, Indonesia. Pertemuan ini dihadiri sepuluh kepala negara ASEAN yang menandatangani Deklarasi Bali III untuk terwujudnya Komunitas ASEAN di tengah komunitas global. Bali Concord III ini menekankan pentingnya pembentukan Komunitas ASEAN untuk meningkatkan interaksi dengan dunia luar demi meningkatkan posisi ASEAN sebagai organisasi regional dalam urusan internasional.
Selaku ketua ASEAN, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono kemarin pagi memimpin pembukaan dan mengimbau ASEAN untuk lebih berperan dalam urusan internasional. Ia mengatakan, ASEAN sebagai sebuah organisasi regional yang matang memiliki kemampuan memelihara perdamaian dan stabilitas kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya membentuk sebuah komunitas yang mengutamakan kepentingan rakyat.
Bali Concord yang diteken kemarin juga mengimbau ASEAN untuk bekerja sama menghadapi tantangan dalam situasi dunia yang semakin kompleks. ASEAN akan terus mengupayakan integrasi di bidang politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Di bidang politik, ASEAN menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara, menyelesaikan sengketa secara damai dalam kerangka hukum internasional, mendukung denuklirisasi kawasan dan pemanfaatan tenaga nuklir secara damai, memberangus kejahatan transnasional, memberantas korupsi, melindungi HAM, dan mendorong keadilan sosial. Di bidang ekonomi, negara-negara anggota ASEAN berkomitmen meningkatkan partisipasi dalam kerja sama internasional, meningkatkan investasi pertanian dan diversifikasi energi; menjamin ketahanan energi, dan mengembangkan teknologi bagi pelestarian lingkungan. Di bidang sosial budaya, ASEAN memfokuskan perhatian pada penanggulangan bencana, pembangunan berkelanjutan, sumber daya manusia, dan kebudayaan, demi meningkatkan kualitas kehidupan penduduk ASEAN.
Dalam menghadapi peningkatan tantangan global, ASEAN akan aktif berpartisipasi dalam urusan internasional dalam lingkup yang lebih luas, dan memajukan konsep ASEAN di lingkup dunia, serta menegakkan citra ASEAN sebagai oraganisasi regional yang dapat dipercaya dunia. ASEAN berkomitmen meningkatkan kerja sama Asia Timur dan bertekad tidak akan membahas masalah politik dan keamanan yang dipersengketakan dalam KTT Asia Timur.
Para kepala negara ASEAN juga setuju memberikan status keketuaan ASEAN kepada Myanmar untuk tahun 2014.
Sekilas tentang ASEAN
Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) dibentuk pada tahun 1967 dan saat ini memiliki 10 negara anggota. (Brunei, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam). Kantor resmi Perwakilan ASEAN beserta Komisi Para Wakil setingkat Duta Besar berada di Jakarta. Selama ini yang menjadi penting dari kerja sama ASEAN adalah integrasi perdagangan.
Sehubungan dengan tujuannya mencapai kemampuan bersaing, perkembangan perdagangan yang seimbang dan terintegrasi di perdagangan dunia, ASEAN menargetkan hingga tahun 2015 mencapai masyarakat perdagangan dengan pasar bersama untuk barang, jasa, modal dan pekerjaan.
Sejak lama ASEAN berusaha secara bertahap mengurangi sebagian besar tarif masuk membentuk suatu perdagangan bebas ASEAN. Berdasarkan pada „Kesepakatan Singapur“ (1992), ASEAN secara bertahap menuju pengurangan tarif masuk menuju Kawasan Kesepakatan Perdagangan Bebas ASEAN atau lebih dikenal dengan ASEAN Free Trade AREA (AFTA). Kesepakatan dibentuknya AFTA dimulai pada tanggal 1 Januari 2003. Di antara enam negara (ASEAN-6) yang menandatangani “Kesepakatan Singapur”, Free Trade Area ini sejak tahun 2010 sudah mulai diterapkan. Kepada empat negara yang kemudian menyusul menjadi anggota – Vietnam (1995), Laos dan Myanmar (1997) dan Kamboja (1999) – disepakati masa peralihan untuk menerapkan AFTA hingga tahun 2015.
Setiap tahun salah satu negara anggota menjabat sebagai Pimpinan ASEAN. Pada tahun 2010 dijabat oleh Vietnam. Pada KTT ASEAN ke-16 di Hanoi (8-9 April 2010) semua anggota sepakat bahwa pada tahun 2011 Indonesia menggantikan Brunei, menjabat sebagai pimpinan ASEAN dan dengan demikian Indonesia juga akan menjadi tuan rumah pertemuan tahunan KTT ASEAN pada tahun 2011.
Piagam ASEAN yang pada 15 Desember 2008 resmi diberlakukan, memberi dorongan tambahan pada kerja sama ASEAN terutama dalam bidang politik dan keamanan maupun kebudayaan dan masyarakat. Piagam tersebut memberi dasar bagi pengembangan masyarakat ASEAN dan memberi kekuatan hukum. Dalam hal itu termasuk pengakuan hukum terhadap negara-negara ASEAN, demokrasi maupun kepemimpinan yang baik dan melihat perlunya dibentuk suatu institusi hak asasi manusia, Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintahan ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Right (AICHR). Ditunjuknya perwakilan tetap setiap negara anggota di Sekertariat ASEAN di Jakarta merupakan suatu langkah penting untuk meningkatkan kinerja organisasi tersebut.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.