Saturday, July 11, 2015

China luncurkan undang-undang keamanan Internet yang baru

Kongres Nasional Rakyat China merilis sebuah rancangan undang-undang keamanan Internet untuk mencari opini publik.

Menurut situs NPC, hukum yang baru disusun memungkinkan pemerintah untuk membatasi akses ke internet untuk menjaga ketertiban umum, terutama dalam kasus "insiden mendadak dan massal."

Rancangan itu telah disetujui oleh Dewan Negara. Berdasarkan undang-undang, operator internet diwajibkan untuk melindungi data pribadi pengguna. Hal ini juga mengharuskan pengguna mendaftarkan nama asli mereka untuk menerima layanan Internet.

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.