Saturday, July 11, 2015

China luncurkan undang-undang keamanan Internet yang baru

Kongres Nasional Rakyat China merilis sebuah rancangan undang-undang keamanan Internet untuk mencari opini publik.

Menurut situs NPC, hukum yang baru disusun memungkinkan pemerintah untuk membatasi akses ke internet untuk menjaga ketertiban umum, terutama dalam kasus "insiden mendadak dan massal."

Rancangan itu telah disetujui oleh Dewan Negara. Berdasarkan undang-undang, operator internet diwajibkan untuk melindungi data pribadi pengguna. Hal ini juga mengharuskan pengguna mendaftarkan nama asli mereka untuk menerima layanan Internet.

Related Posts:

  • China pamerkan kereta api kecepatan tinggi di expo Milan Model kereta kecepatan tinggi China, CRH 380A, ditampilkan di Expo dunia Milan yang sedang berlangsung d Milan-Italia. Kereta kecepatan tinggi CRH (China Railway High-speed) yang dikembangkan dan diproduksi oleh pembuat ke… Read More
  • Perjalanan China-Belanda menggunakan produk China Dua orang Belanda telah menyelesaikan perjalanan selama tiga bulan dari China ke Belanda untuk menunjukkan kepada dunia tentang merek China. Rogier Bikker dan Maren Striker menggunakan hanya produk China selama perjalanan … Read More
  • Pembangunan replika kapal zaman dinasti QingSebuah replika kapal perang dari masa pemerintahan Kaisar Kangxi dari Dinasti Qing (1644-1911) sedang dalam konstruksi di Songhua Lake di kota Jilin, Provinsi Jilin Timur Laut China. Enam kapal perang telah diluncurkan, Kota … Read More
  • China kerahkan 6 pesawat transport IL-76 ke NepalTentara China sedang memuat bahan bantuan gempa di Bandara Lukou di Nanjing, ibukota Provinsi Jiangsu China timur, Militer China menambah lagi dua pesawat angkut IL-76 sehingga total ada  Enam pesawat IL-76 yang siap unt… Read More
  • KRI Banjarmasin tiba di belawan SumutSejumlah personil TNI AL menyambut Kapal Republik Indonesia (KRI) Banjarmasin-592 setibanya di Dermaga Pelabuhan Belawan Medan, Sumut, Kedatangan KRI Banjarmasin itu untuk melaksanakan operasi Kartika Jala Krida (KJK) guna me… Read More

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.