Thursday, July 14, 2016

Taiwan tolak putusan pengadilan Internasional perihal Laut China Selatan

Taiwan mengatakan kemarin tidak menerima putusan pengadilan Intl perihal Laut China Selatan, padahal Taiwan memiliki pulau Aba atau Taiping di kep Spratly, Pengadilan arbitrase di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki sejarah atas perairan Laut China Selatan dan yang telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dengan tindakannya ada.

Taiwan, secara resmi dikenal sebagai "Republik Of China", juga merupakan penuntut di Laut China Selatan. Peta China tentang Laut China Selatan mengklaim pada tanggal ketika Chiang Kai-shek memerintah China sebelum mereka melarikan diri ke Taiwan pada 1949 setelah kalah perang sipil dari Mao Zedong.

Manila telah menantang legalitas klaim China untuk hampir seluruh Laut China Selatan, sebagian dengan alasan bahwa tidak ada terumbu, atol atau pulau di kepulauan Spratly, dan karena itu tidak memegang hak untuk 200 mil laut (370 km) zona ekonomi eksklusif.

Padahal ada Pulau Aba adalah pulau terbesar di Spratly yang di kuasai oleh ROC dan beberapa analis percaya memiliki klaim terkuat status pulau dan zona ekonomi. Spratly juga diklaim oleh China, Vietnam dan Malaysia sementara Brunei mengklaim perairan di dekatnya.

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas Komentar anda.
Thanks for your Comments.